Sempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan Zakat

Masjid Baitul Jabbaar siap menerima Zakat, Infaq & Shodakoh dari Jamaah atau warga sekitaran Masjid.  Khusus untuk zakat fitrah yaitu sebesar 2.5 Kg Beras atau uang senilai Rp 40.000 / jiwa untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq dengan prioritas Fakir miskin, Duafa, Yatim, Aktivis Islam dan Muallaf.  Penerimaan Zakat fitrah dimulai dari tanggal 13-Mei-2020 sampai dengan ditutup pada hari Sabtu 23 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, bertempat di Masjid Baitul Jabbaar, Jatibening Estate

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan setahun sekali oleh setiap umat Islam, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak (HR Bukhari Muslim). Disebut zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan, memasuki saat futhur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

  • Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
  • Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
  • Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya.

WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied.

Hadits di atas menjelaskan bahwa barang siapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Diperbolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau beberapa hari sebelum hari raya pada bulan Ramadhan.

Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah berupa jenis makanan pokok sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Karenanya, dana zakat fitrah yang diterima IDC akan disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq.

8 GOLONGAN (ASNAF) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil Zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)